Cari Blog Ini

Minggu, 21 Oktober 2012

Organisasi dalam BK



BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang.
Bimbingan dan Konseling merupakan bagian yang tidak bisa dilepaskan dari sistem pendidikan di sekolah, yang bertujuan untuk membantu para siswa agar dapat mengembangkan dirinya secara optimal dan memperoleh kemandirian. Keberhasilan pelaksanaan bimbingan dan konseling setidaknya harus di dukung oleh semua pihak sekolah dan rumah, dalam artian harus ada kegiatan kerja sama agar semua program yang telah di susun dapat di laksanakan.
Adapun Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 pasal 3 menyatakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Oleh karena itu, perlu adanya pengorganisasian dalam bimbingan dan konseling, dimana semua pihak dari mulai Kepala Sekolah, staf TU, sampai guru pembimbing harus ikut terlibat didalamnya.
Sering kita jumpai di beberapa sekolah tidak adanya pengorganisasian dalam bimbingan dan konseling. Kalaupun ada pengorganisasian didalamnya, namun semua tugas mengenai pelayanan bimbingan dan konseling dibebankan kepada guru pembimbing saja tanpa ada ikut campur dari pihak lain, jadi yang merupakan konselor satu-satunya hanya guru pembimbing. Dengan demikian pembahasan ini kami akan mengemukakan seberapa pentingnya sebuah organisasi dalam bimbingan dan konseling, yang nantinya akan berdampak pada pelayanan bimbingan dan konseling itu sendiri.



B.            Rumusan Masalah
·                Apa yang menjadi urgensi organisasi dalam bimbingan dan konseling?
·                Apa dasar atau landasan organisasi dalam bimbingan dan konseling ?
·                Bagaimana pola dan struktur organisasi bimbingan dan konseling ?
·                Bagaimana mekanisme kerja organisasi bimbingan dan konseling ?

C.           Tujuan
·                Memahami urgensi organisasi dalam bimbingan dan konseling.
·                Memahami prinsip-prinsip organisasi bimbingan dan konseling.
·                Mengetahui pola dan struktur organisasi bimbingan dan konseling.
·                Mengetahui mekanisme kerja organisasi bimbingan dan konseling.

                                                        
BAB II
PEMBAHASAN

A.           Urgensi Organisasi Bimbingan dan Konseling
Organisasi berasal dari organon dalam bahasa Yunani yang berarti alat. Pengertian organisasi telah banyak disampaikan para ahli, dan pada dasarnya, tidak ada perbedaan yang prinsip. Menurut Yayat Hayati Djatmiko (2002) sebagai berikut :
1.             Chester I. Barnard dalam bukunya “ The Executive Functions’’ mengemukakan organisasi adalah system kerja sama antara dua orang atau lebih.
2.             James D. Mooney mengatakan organisasi adalah setiap bentuk kerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
3.             Dimock mengemukakan bahwa organisasi adalah perpaduan secara sistematis bagian-bagian yang saling bergantung/berkaitan untuk membentuk satu kesatuan yang bulat melalui kewenangan, koordinasi, dan pengawasan dalam usaha mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Dari beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa dalam organisasi setidaknya harus memiliki tiga profes, yaitu (a) Sekumpulan orang, (b) Kerjasama, (c) Tujuan yang ingin dicapai. Dengan demikian, organisasi merupakan sarana untuk melakukan kerja sama antara orang-orang dalam rangka mencapai tujuan bersama. Berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai dalam dunia pendidikan yaitu mengharapkan suatu outcome yang memuaskan yaitu meliputi :
1.             Pemerataan pendidikan : berkenaan dengan berapa banyak anak-anak yang berada pada usia sekolah mendapatkan layanan pendidikan
2.             Kualitas pendidikan : berkenaan bagaimana meningkatkan kualitas SDM sehingga dapat mempertahankan eksistensinya.
3.             Relevansi pendidikan : hubungan antara rofes pendidikan dan pembangunan nasional serta kepentingan perseorangan keluarga bdan masyarakat.
4.             Efisiensi pendidikan : berkenaan dengan sumber-sumber potensial pendidikan, baik yang bersifat manusiawi maupun nonmanusiawi yang sangat terbatas dapat dioptimalkan penggunaannya.
5.             Efektifitas pendidikan : keampuhan pelaksanaan proses pendidikan nasional, kemampuan proses bersentuhan dengan kurikulum secara konseptual dan kurikulum secara praktikal.

Manfaat organisasi bimbingan dan konseling di sekolah mutlak diperlukan, hal itu jelas disebabkan karena hal-hal sebagai berikut:
1.             Pelayanan bimbingan dan konseling adalah bagian yang tidak terpisahkan (integral) dari keseluruhan program pendidikan. Ini berarti bahwa seluruh staf sekolah apakah itu kepala sekolah , wakil kepala sekolah, guru mata pelajaran, wali kelas, dan staf sekolah lainnya perlu melibatkan diri dalam usaha layanan bimbingan dan konseling.
2.             Pembinaan bimbingan dan konseling di sekolah berada pada kepala sekolah sebagai administrator sekolah yang memegang peran kunci. Maka dari itu guru yang diberi tugas tambahan dari kepala sekolah harus memiliki cukup keterampilan dan pemahaman dalam bidang bimbingan dan konseling agar dapat memberikan pimpinan, bantuan yang diperlukan oleh guru pembimbing dan staf bimbingan lainnya.
3.             Tanggung jawab langsung dalam melaksanakan bimbingan dan konseling di sekolah hendaknya dilimpahkan kepada staf yang berwenang yang memiliki kompetensi dan kualifikasi tertentu baik dalam pendidikan formal, sifat, sikap, kepribadian, keterampilan, dan pengalaman, serta mempunyai cukup waktu untuk melakukan tugas kepembimbingan. Dalam beberapa hal, terutama sekolah yang tidak terlalu besar kepala sekolah sendiri dapat memegang tanggung jawab ini.
4.             Program bimbingan dan konseling merupakan suatu bentuk kegiatan yang cukup luas bidang geraknya. Untuk dapat mewujudkan secara nyata bidang gerak bimbingan dan konseling yang cukup luas ini diperlukan mekanisme yang mantap.
5.             Program pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah perlu hendaknya diadakan penilaian (evaluasi) untuk mengetahui efektivitas dan efisiensi program bimbingan dan konseling, dan selanjutnya digunakan sebagai bahan revisi program pelayanan bimbingan dan konseling selanjutnya.
6.             Petugas-petugas yang diserahi tanggung jawab bimbingan yang bersifat khusus, seperti kegiatan konseling atau tes psikologis hendaknya ditangani oleh petugas rofessional dan kompeten mengerjakan jenis tugas tersebut, berkompeten dari aspek keahliannya maupun dari aspek pribadinya.
7.              Petugas-petugas bimbingan dan konseling dan seluruh staf bimbingan dan konseling mutlak perlu diberikan pelatihan dan atau pendidikan dalam jabatan (inservice training), sebagai suatu sarana untuk memperbaiki layanan bimbingan dan konsling di sekolah.
Pengertian, tujuan, dan manfaat dari adanya bimbingan dan konseling memperjelas urgensi bimbingan dan konseling di lembaga sekolah di mulai dari tingkat menengah pertama sampai menengah. Sehingga didirikan organisasi bimbingan dan konseling, terutama untuk mengantisipasi bertumpuknya beban pelayanan bimbingan pada satu orang.
      
B.            Dasar-dasar dan Prinsip-prinsip Organisasi Bimbingan dan Konseling
Sekolah adalah organisasi formal, yang didalamnya terdapat usaha-usaha administrasi dalam usaha mencapai tujuan pendidikan dan pengajaran nasional. Adapun bimbinga dan konseling adalah suborganisasi dari organisasi sekolah. Karena organisasi bimbingan dan konseling sebagai suatu badan, banyak ahli yang menawarkan mode atau pola organisasi yang cocok yang diterapkan disekolah. Jadi dasar bagi organisasi bimbingan dan konseling disekolah adalah adanya kesepakatan bersama, baik guru yang merangkap konselor, guru mata pelajaran,wali kelas maupun kepala sekolah. Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan di bawah tanggung jawab Kepala Sekolah dan seluruh staf. Koordinator bimbingan dan konseling bertanggung jawab dalam menyelenggarakan bimbingan dan konseling secara operasional. Personel lain yang mencakup Wakil Kepala Sekolah, Guru Pembimbing (konselor), guru bidang studi, dan wali kelas memiliki peran dan tugas masing-masing dalam penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling.
Adapun prinsip-prinsip organisasi, secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.             Organisasi harus mempunyai tujuan yang jelas.
Organisasi dibentuk atas dasar adanya tujuan yang ingin dicapai,sehingga tidak mungkin suatu organisasi tanpa adanya tujuan.
2.      Prinsip skala hierarki : harus adanya garis kewenangan yang jelas dari pimpinan, pembantu pimpinan sampai pelaksana, sehingga dapat mempertegas dalam pelaksaan wewenang dan pertanggungjawaban
3.      Prinsip kesatuan perintah : seseorang hanya menerima perintah atau bertanggungjawab kepada seorang atasan saja.
4.       Prinsip pendelegasian wewenang :pemberian wewenang dari seorang pemimpin ke bawahannya. seseorang yang diberi wewenang harus menjamin tercapainya hasil yang diharapkan. Wewenang yang dilimpahkan meliputi kewenangan dalam pengambilan keputusan, korelasi, melakukan tindakan tanpa persetujuan dari atasannya.
5.       Prinsip pertanggungjawaban .
Dalam menjalankan tugasnya, setiap pegawai harus bertanggung jawab sepenuhnya kepada atasan.
6.       Prinsip pembagian pekerjaan
Agar kegiatan dapat berjalan optimal, dilakukan pembagian tugas/ pekerjaan yang didasarkan pada kemampuan dan keahlian dari tiap-tiap pegawai.
7.       Prinsip rentang pengendalian
Jumlah bawahan staf harus dikendalikan oleh seorang atasan perlu dibatasi secara rasional
8.       Prinsip fungsional
Tugas dan wewenang, kegiatan, hubungan kerja, serta tanggungjawab seorang pegawai harus jelas
9.       Prinsip pemisahan
Tugas dan tanggungjawab pekerjaan seseorang tidak dapat dibebankan ke orang lain
10.    Prinsip keseimbangan
Keseimbangan antara struktur organisasi yang efektif dan tujuan organisasi, artinya adanya penyesuaian antara penyusunan struktur dan tujuan yang hendak dicapai
11.    Prinsip fleksibilitas
Organisasi harus senantiasa melakukan pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan dinamika organisasi sendiri dan karena adanya  pengaruh diluar organisasi, sehingga organisasi mampu menjalankan funfsi dalam mencapai tujuannya.
12.    Prinsip kepemimpinan
Menurut A.Dale Timpe (ed.) dalam bukunya, “ Seri Manajemen Sumberdaya Manusia Kepemimpinan (2000),” dalam sebuah organisasi, peran terpenting dari pengelolaan organisasi adalah menyediakan kepemimpinan. Berkaitan dengan itu, sekurang-kurangnya ada delapan sifat yang menjadi pertimbangan dalam melahirkan sebuah kebijakan, yakni :
a)             Kemampuan untuk memusatkan
b)            Pendekatan pada nilai yang sederhana
c)             Selalu bergaul dengan orang
d)            Menghindari profesionalisme tiruan
e)             Mengelola perubahan
f)             Memilih orang
g)            Hindari “mengerjakan semua sendiri”
h)            Menghadapi kegagalan.
C.           Pola dan Struktur Organisasi Bimbingan dan Konseling.
Struktur organisasi pelayanan bimbingan dan konseling pada setiap satuan pendidikan masing-masing disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan yang bersangkutan. Meskipun demikian, struktur organisasi pada setia satuan pendidikan hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut
1.             Menyeluruh, yaitu mencakup unsur-unsur penting yang terlibat di dalam sebuah satuan pendidikan yang ditujukan bagi optimalnya bimbingan dan konseling.
2.             Sederhana, maksudnya dalam pengambilan keputusan/kebijaksanaan jarak antara pengambil kebijakan dengan pelaksananya tidak terlampau panjang. Keputusan dapat dengan cepat diambil tetapi dengan pertimbangan yang cermat, dan pelaksanaan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling terhindar dari urusan birokrasi yang tidak perlu.
3.             Luwes dan terbuka, sehingga mudah menerima masukan dan upaya pengembangan yang berguna bagi pelaksanaan dan tugas-tugas organisasi, yang semuanya itu bermuara pada kepentingan seluruh peserta didik.
4.             Menjamin berlangsungnya kerja sama, sehingga semua unsur dapat saling menunjang dan semua upaya serta sumber dapat dikoordinasikan demi kelancaran dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling untuk kepentinga peserta didik.
5.             Menjamin terlaksananya pengawasan, penilaian dan upaya tindak lanjut, sehingga perencanaan pelaksanaan dan penilaian program bimbingan dan konseling yang berkualitas dapat terus dilakukan.
6.             Pengawasan dan penilaian hendaknya dapat berlangsung secara vertikal (dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas), dan secara horizontal (penilaian sejawat).
Adanya manajemen Bimbingan dan Konseling di sekolah agar bisa berjalan seperti yang diharapkan antara lain perlu didukung oleh adanya organisasi yang jelas dan teratur. Organisasi  tersebut dengan secara tegas mengatur kedudukan, tugas, dan tanggung jawab para personil sekolah yang terlibat. Organisasi tersebut tergambar dalam struktur atau pola organisasi yang bervariasi yang tergantung pada keadaan dan karakteristik sekolah masing-masing. Pada umumnya personel organisasi Bimbingan dan Konseling yang dewasa ini terdiri dari :
1.             Unsur Kandepdiknas atau instansi pemerintah adalah personil yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah.
2.             Kepala Sekolah (bersama Wakil Kepala Sekolah) adalah penanggung jawab pendidikan pada satuan pendidikan (SMP, SMA, SMK) secara keseluruhan, termasuk penenggung jawab dalam pembuatan kebijakan pelaksanaan pelayanan Bimbingan dan Konseling.
3.             Koordinator Bimbingan dan Konseling (bersama Guru Pembimbing/Konselor) adalah pelaksanaa utama pelayanan Bimbingan dan Konseling.
4.             Guru (Mata Pelajaran/Praktik), adalah pelaksana pengajaran dan praktik/latihan.
5.              Wali Kelas, adalah guru yang ditugasi secara khusus untuk mengurusi pembinaan dan administrasi (seperti nilai rapor, kenaikan kelas, kehadiran siswa) satu kelas tertentu.
6.              Siswa, adalah peserta didik itu sendiri.
7.             Tata Usaha, adalah pembantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan administrasi dan ketatausahaan.
8.             Komite Sekolah, adalah organisasi yang terdiri dari unsur sekolah, orang tua dan tokoh masyarakat, yang berperan membantu penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan.




Adapun struktur Organisasi Bimbingan dan Konseling di Sekolah Menengah (SMP/MTs, SMA/MA/SMK) di gambarkan sebagai berikut.
Gambar 1. Struktur Organisasi Bimbingan Konseling di SMP/MTs. dan SMA/MA/SMK

D.           Mekanisme kerja Organisasi
Keberhasilan penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah, tidak lepas dari peranan berbagai pihak di sekolah. Selain Guru Pembimbing atau Konselor sebagai pelaksana utama, penyelenggaraan Bimbingan dan konseling di sekolah, juga perlu melibatkan kepala sekolah, guru mata pelajaran dan wali kelas. Tugas masing masing personil tersebut khususnya dalam kaitannya dengan pelayanan bimbingan konseling adalah sebagai berikut :
1.             Orang tua
Orang tua memiliki peranan penting bagi keberhasilan siswa, karena pendidikan awal di mulai dari rumah. Sehingga Orang tua, sebagai penanggung jawab utama peserta didik dalam arti yang seluas-luasnya.
2.             Kepala sekolah
Keberhasilan program layanan bimbingan dan konseling di sekolah tidak hanya ditentukan oleh keahlian dan ketrampilan para petugas bimbingan dan konseling itu sendiri, namun juga sangat ditentukan oleh komitmen dan keterampilan seluruh staf sekolah, terutama dari kepala sekolah sebagai administrator dan supervisor. peranan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah, sebagai berikut:
a)                  Memberikan support administratif, memberikan dorongan dan pimpinan untuk seluruh program bimbingan dan konseling.
b)                 Menentukan staf yang memadai, baik segi profesinya maupun jumlahnya menurut keperluannya.
c)                  Ikut serta dalam menetapkan dan menjelaskan peranan anggota-anggota stafnya.
d)                 Mendelegasikan tanggung jawab kepada “guidance specialist” atau konselor dalam hal pengembangan program bimbingan dan konseling.
e)                  Memperkenalkan peranan para konselor kepada guru-guru, murid-murid, orang tua murid, dan masyarakat melalui rapat guru, rapat sekolah, rapat orang tua murid atau dalam bulletin-buletin bimbingan dan konseling.
f)                  Berusaha membentuk dan menjalin hubungan kerja yang kooperatif dan saling membantu antara para konselor, guru dan pihak lain yang berkepentingan dengan layanan bimbingan dan konseling.
g)                 Menyediakan fasilitas dan material yang cukup untuk pelaksanaan bimbingan dan konseling.
h)                 Memberikan dorongan untuk pengembangan lingkungan yang dapat meningkatkan hubungan antar manusia untuk menggalang proses bimbingan dan konseling yang efektif (dalam hal ini berarti kepala sekolah hendaknya menyadari bahwa bimbingan dan konseling terjadi dalam lingkungan secara global, termasuk hubungan antara staf dan suasana dalam kelas).
i)                   Memberikan penjelasan kepada semua staf tentang program bimbingan dan konseling dan penyelenggaraan “in-service education” bagi seluruh staf sekolah.
j)                   Memberikan dorongan dan semangat dalam hal pengembangan dan penggunaan waktu belajar untuk pengalaman-pengalaman bimbingan dan konseling, baik klasikal, kelompok maupun individual.
k)                 Penanggung jawab dan pemegang disiplin di sekolah dengan memberdayakan para konselor dalam mengembangkan tingkah laku siswa, namun bukan sebagai penegak disiplin.
3.             Wakil Kepala Sekolah
Wakil kepala sekolah memiliki peran selain sebagai pembantu kepala sekolah, membantu kepala sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas kepala sekolah. Juga berperan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personel sekolah, dan melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling..
4.             Instansi pemerintah dan ahli lain
Personil pada Kantor Dinas Pendidikan yang bertugas melakukan pengawasan (penyeliaan) dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan. Sedangkan Ahli-ahli lain, dalam bidang non bimbingan dan non pelajaran/latihan (seperti dokter, psikolog, psikiater) sebagai subjek alih tangan kasus.
5.             Tata Usaha
Tata usaha berperan untuk membantu guru pembimbing (konselor) dan koordinator BK dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah, membantu guru pembimbing dalam menyiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling. Serta membantu guru pembimbing dalam menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan bimbingan dan konseling.
6.             Wali kelas
Wali kelas sebagai petugas utama dan tenaga inti dalam pelayanan bimbingan dan konseling tentunya wali kelas memiliki peranan penting bagi kemajuan muridnya, dan peran-peran wali kelas dalam bimbingan dan konseling, yaitu:
a)             Membantu guru pembimbing melaksanakan layanan bimbingan dan konseling yang menjadi tanggung jawabnya.
b)            Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti layanan bimbingan dan konseling.
c)             Memberikan informasi tentang keadaan siswa kepada guru pembimbing untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling.
d)            Menginformasikan kepada guru mata pelajaran tentang siswa yang perlu diperhatikan secara khusus dalam belajarnya.
e)             Berpartisipasi aktif dalam kegiatan khusus bimbingan dan konseling seperti konferensi kasus.
f)             Mengalih tangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing.
7.             Guru pembimbing/konselor
Guru pembimbing/konselor sebagai petugas utama dan tenaga inti dalam pelayanan bimbingan dan konseling. Dan tugas-tugas dari konselor yaitu:
a)             Memasyarakatkan kegiatan bimbingan dan konseling (terutama kepada siswa).
b)            Merencanakan program bimbingan dan konseling bersama kordinator BK.
c)             Merumuskan persiapan kegiatan bimbingan dan konseling.
d)            Melaksanakan layanan bimbingan dan konseling terhadap siswa yang menjadi tanggung jawabnya (melaksanakan layanan dasar, responsif, perencanaan individual, dan dukungan sistem).
e)             Mengevaluasi proses dan hasil kegiatan layanan bimbingan dan konseling.
f)             Menganalisis hasil evaluasi.
g)            Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis penilaian.
h)            Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling.
i)              Mempertanggung jawabkan tugas dan kegiatan kepada koordinator guru pembimbing atau kepada kepala sekolah.
j)              Menampilkan pribadi sebagai figur moral yang berakhlak mulia (seperti taat beribadah, jujur; bertanggung jawab; sabar; disiplin; respek terhadap pimpinan, kolega, dan siswa).
k)            Berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan sekolah yang menunjang peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
8.             Guru Mata Pelajaran dan guru praktik
Guru Mata Pelajaran dan guru praktik di sekolah, memililki tugas dan tanggung jawab utama guru adalah melaksanakan kegiatan pembelajaran siswa. Kendati demikian, bukan berarti dia sama sekali lepas dengan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling. Peran dan konstribusi guru mata pelajaran tetap sangat diharapkan guna kepentingan efektivitas dan efisien pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah. Bahkan dalam batas-batas tertentu guru pun dapat bertindak sebagai konselor bagi siswanya. Prayitno (2003) memerinci peran, tugas dan tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling adalah:
a)             Membantu konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
b)            Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
c)             Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada konselor.
d)            Menerima siswa alih tangan dari konselor, yaitu siswa yang menuntut konselor memerlukan pelayanan khusus, seperti pengajaran/latihan perbaikan, dan program pengayaan.
e)             Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan gurusiswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan pembimbingan dan konseling.

f)             Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
g)            Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
h)            Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya (program perbaikan dan program pengayaan, atau remedial teaching).
i)              Menerapkan nilai-nilai bimbingan dalam PBM atau berinteraksi dengan siswa, seperti : bersikap respek kepada semua siswa, memberikan kesempatan kepada siswa untuk bertanya, atau berpendapat, memberikan reward kepada siswa yang menampilkan perilaku/prestasi yang baik, menampilkan pribadi sebagai figur moral yang berfungsi sebagai ”uswah hasanah”.
j)              Bertanggung jawab memberikan layanan bimbingan pada siswa dengan perbandingan 1 : 150 orang
9.             Siswa
Sesama peserta didik, sebagai kelompok subjek yang potensial untuk diselenggarakannya “bimbingan sebaya”.
Setiap personil yang diidentifikasikan itu ditetapkan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing yang terkait langsung secara keseluruhan organisasi pelayanan bimbingan dan konseling. Tugas, wewenang dan tanggung jawab Guru Pembimbing sebagai tenaga inti pelayanan bimbingan dan konseling dikaitkan dengan rasio antara seorang Guru Pembimbing dan jumlah peserta didik yang menjadi tanggung jawab langsungnya. Guru Kelas sebagai tenaga pembimbing bertanggungjawab atas pelaksanaan bimbingan dan konseling terhadap seluruh peserta didik di kelasnya.



BAB III
PENUTUP

A.           Simpulan
1.             Perlu adanya organisasi bimbingan dan konseling dalam lembaga pendidikan khususnya pada jenjang menengah pertama dan atas, karena bersangkutan dengan pencapaian tujuan pendidikan nasional.
2.             Adanya bimbingan dan konseling di lembaga pendidikan berlandaskan dasar dan prinsip dari bimbingan dan konseling itu sendiri yang berhubungan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang tidak hanya menuntut untuk kemajuan secara intelegen tapi pengembangan karakter siswa pun menjadi fokus utamanya.
3.             Pola dan struktur organisasi bimbingan dan konseling di lembaga sekolah sangat harus diperhatikan, sebagai acuan pemahaman mengenai tingkatan personil bimbingan konseling.
4.             Mekanisme kerja dalam organisasi bimbingan dan konseling sangat perlu di pahami untuk kinerja para personil di lembaga sekolah sehingga memahami perannya masing-masing agar saling bekerjasama untuk kemajuan pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA

Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar. 2008. BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH. Jakarta: DIREKTORAT TENAGA KEPENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.pdf
Pengawas Sekolah Pendidikan Menengah. 2008. BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH. Jakarta: DIREKTORAT TENAGA KEPENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.pdf
Prayitno, dkk. 2004. Pedoman Khusus Bimbingan dan Konseling, Jakarta : Depdiknas.
Solahudin, Anas. 2010. Bimbingan dan Konseling. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta : Sinar Grafika.

Tidak ada komentar: